Tuesday, August 23, 2016

13 Fakta Mengejutkan Tentang Rencana Kenaikan Harga Rokok

1 comment :
Isu Kenaikan Harga Rokok Hingga Rp 50.000
Wacana pemerintah akan menaikkan harga rokok hingga kisaran harga Rp 50.000 per bungkus adalah topik yang paling banyak dibicarakan dan dibagikan di sosial media seminggu belakangan ini. Isu ini bahkan selalu menempati posisi paling atas pada Google trend Indonesia.

Banyak pendapat masyarakat yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah menaikkan harga rokok mulai bulan September yang akan datang. Padahal pemerintah sendiri belum menetapkan kapan waktu menaikkan harga rokok dan berapa besar kenaikannya. Walaupun memang pemerintah berkomitmen ingin mengurangi tingkat konsumsi masyarakat terhadap tembakau. Salah satunya dengan cara menaikkan Cukai produksi rokok.

Topik ini juga telah menjadi headline di beberapa media terbesar di Indonesia. Para awak berita melakukan banyak wawancara pada pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan data yang valid tentang isu kenaikan harga rokok yang direncanakan pemerintah. Dari sinilah muncul berita dengan narasumber yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.


Berikut ini Bacaan Populer telah membuat sebuah daftar yang merangkum semua fakta  mengenai wacana pemerintah menaikkan harga rokok. Di dalam daftar ini paling tidak ada 13 fakta yang kami dapat dari berbagai media terpercaya di Indonesia. Silahkan Dibaca sampai selesai.

Rokok batangan yang belum dibungkus

1. Pemerintah Indonesia membantah kenaikan harga rokok akan mencapai Rp 50.000 per bungkus, meski berencana menaikkan cukai rokok tahun depan.

2. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan bahwa pemerintah memang berkomitment ingin mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat, salah satunya dengan menaikkan cukai rokok. Akan tetapi, kenaikan selalu dilakukan secara bertahap. Besar kenaikan sampai saat ini belum ditetapkan.


3. Menurut Heru juga, peningkatan harga secara drastis dapat menyebabkan penurunan produksi, dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok.

4. Efek samping lainnya yang bisa terjadi, kata Heru, ialah merebaknya rokok ilegal.

5. Penelitian menunjukkan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat dapat menurunkan konsumsi hingga 30%.
“Penelitian sebelumnya di Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan kalau orang dihadapkan dengan kenaikan harga rokok dua kali lipat maka konsumsinya turun 30%. Dalam ilmu ekonomi ini disebut elastisitas demand,” kata Hasbullah Thabrany, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas.

6. Kenaikan harga rokok diakui tak akan berdampak besar bagi para perokok berat.

7. Masih menurut Hasbullah Thabrany, “Dengan menaikkan harga dua kali lipat, jumlah rokok yang dikonsumsi akan turun tetapi jumlah uang yang beredar untuk rokok tetap naik. Maka pemerintah menerima tambahan uang cukai sebesar Rp70 triliun, itu cukup untuk menutup defisit JKN.”  (Jaminan Kesehatan Nasional)

8. Berdasarkan survei terhadap 1.000 orang dari 22 provinsi dengan tingkat penghasilan di bawah Rp1 juta sampai di atas Rp20 juta, sebanyak 82% responden setuju jika harga rokok dinaikkan untuk mendanai JKN.


9. Partisipan survei ditanyakan berapa harga rokok maksimal yang sanggup dibeli dan sebanyak 72% menyatakan akan berhenti merokok jika harga satu bungkus rokok di atas Rp50.000.

10. Kenaikan harga rokok diakui tak akan berdampak besar bagi para perokok berat.

11.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, menilai sekadar menaikkan harga rokok tak cukup untuk menurunkan jumlah perokok. Kebijakan itu, menurutnya, perlu dibarengi rangkaian kebijakan pendukung; antara lain menyediakan alternatif bagi masyarakat yang mau berhenti merokok berupa terapi gratis di klinik kesehatan. Selama ini sudah ada, tapi jumlahnya terbatas bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.

12. Masih menurut Sudaryatmo, ““Kebijakan kenaikan cukai rokok akan lebih efektif jika pada saat yang sama ada larangan menjual rokok secara ketengan dan isi kemasan bungkus rokok dibatasi minimal 20 batang,” tambah Sudaryatmo.


13. Survei yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2014 terhadap siswa sekolah menengah yang berumur antara 13-15 tahun di Indonesia mengungkapkan bahwa sebesar 36.2% siswa laki-laki dan 4.3% siswa perempuan adalah perokok.

1 comment :

  1. Artikel yang anda buat sangat membantu, berisi informasi yang sangat penting
    saya menunggu artikel anda selanjutnya
    togel online

    ReplyDelete

Pengunjung yang baik tidak akan meletakkan link hidup di kolom komentar!
Please dont put your link in comment box.

reno test