Thursday, May 19, 2016
Batalkah Wudhu Orang yang Tertidur?
Sangat banyak pengetahuan yang bisa kita dapatkan jika kita rajin mendengarkan khutbah Jumat, ceramah, wirid, majelis ta'lim, kuliah subuh, atau siraman rohani. Tidak hanya ilmu agama saja, tapi setengahnya juga adalah ilmu pengetahuan umum tentang dunia.
Namun, tidak semua materi ceramah yang disampaikan oleh dai di atas podium itu menarik bagi kita. Beberapa diantaranya ada juga yang sudah sangat lazim kita dengar, sehingga rasa ketertarikan itu menjadi berkurang. Apalagi jika dai yang menyampaikan materi tersebut kurang lihai berceramah. Maka akan banyak jamaah yang tertidur sambil menunduk.
Tentu saja hal ini sangat buruk dilakukan. Dalam sebuah riwayat dari dari Ibnu Aun, bahwa Muhammad bin Sirin (ulama tabiin) menceritakan bahwa, “Mereka (para sahabat) sangat membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”
Namun, tidak semua materi ceramah yang disampaikan oleh dai di atas podium itu menarik bagi kita. Beberapa diantaranya ada juga yang sudah sangat lazim kita dengar, sehingga rasa ketertarikan itu menjadi berkurang. Apalagi jika dai yang menyampaikan materi tersebut kurang lihai berceramah. Maka akan banyak jamaah yang tertidur sambil menunduk.
Tentu saja hal ini sangat buruk dilakukan. Dalam sebuah riwayat dari dari Ibnu Aun, bahwa Muhammad bin Sirin (ulama tabiin) menceritakan bahwa, “Mereka (para sahabat) sangat membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”
Baca juga : Bolehkah Berwudhu Dimulai dari Kaki? Ini Penjelasannya
Rasulullah SAW mengajarkan adab ketika Jumatan, agar makmum bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Diantaranya, melalui sebuah hadist dari Muadz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa, " Rasul SAW melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud, Turmudzi). Hal ini dikarenakan orang yang duduk dalam posisi seperti gampang sekali diserang kantuk.
Namun, kadang-kadang rasa kantuk sulit untuk ditolak. Kita berusaha keras untuk tetap bisa fokus pada materi ceramah tapi pada akhirnya kita tertidur juga dalam keadaan duduk. Nah, dari sini muncul pertanyaan, batalkah wudhu kita jika kita tertidur? Apakah kita perlu mengambil wudhu lagi sebelum melaksanakan shalat?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat pendapat para ulama madzhab empat, sebagai berikut:
1. Semua tidur membatalkan wudhu kecuali tidur sebentar.
Ini meruapakan madzhab Hambali. Batasan yang digunakan Hambali pada ukuran.
2. Tidur bisa membatalkan kecuali jika tidur yang dilakukan dengan posisi duduk tenang.
Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Sementara Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlentang.
3. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah. Batasan yang ditetapkan dalam madzhab Syafii, Hanafi, dan Daud Ad-Dzahiri kembali pada bentuk tidur.
Rasulullah SAW mengajarkan adab ketika Jumatan, agar makmum bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Diantaranya, melalui sebuah hadist dari Muadz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa, " Rasul SAW melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud, Turmudzi). Hal ini dikarenakan orang yang duduk dalam posisi seperti gampang sekali diserang kantuk.
Namun, kadang-kadang rasa kantuk sulit untuk ditolak. Kita berusaha keras untuk tetap bisa fokus pada materi ceramah tapi pada akhirnya kita tertidur juga dalam keadaan duduk. Nah, dari sini muncul pertanyaan, batalkah wudhu kita jika kita tertidur? Apakah kita perlu mengambil wudhu lagi sebelum melaksanakan shalat?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat pendapat para ulama madzhab empat, sebagai berikut:
1. Semua tidur membatalkan wudhu kecuali tidur sebentar.
Ini meruapakan madzhab Hambali. Batasan yang digunakan Hambali pada ukuran.
2. Tidur bisa membatalkan kecuali jika tidur yang dilakukan dengan posisi duduk tenang.
Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Sementara Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlentang.
3. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah. Batasan yang ditetapkan dalam madzhab Syafii, Hanafi, dan Daud Ad-Dzahiri kembali pada bentuk tidur.
Baca juga : Doa Nabi Ibrahim Dikabulkan Allah Setelah 3000 Tahun
4. Tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats). Karena itu, selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal.
4. Tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats). Karena itu, selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal.
Inilah pendapat madzhab Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, dan yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibn Taimiyah dan Ibn Utsaimin.
Mereka berbeda pendapat dalam menentukan rincian dan batasan antara yang membatalkan dan yang tidak membatalkan. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan dalam menentukan sebab mengapa tidur bisa membatalkan wudhu. Ada yang melihat ukurannnya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang memperhatikan makna tidur itu sendiri.
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah, merinci antara tidur pembatal wudhu dan tidur yang bukan pembatal wudhu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.
Mereka berbeda pendapat dalam menentukan rincian dan batasan antara yang membatalkan dan yang tidak membatalkan. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan dalam menentukan sebab mengapa tidur bisa membatalkan wudhu. Ada yang melihat ukurannnya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang memperhatikan makna tidur itu sendiri.
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah, merinci antara tidur pembatal wudhu dan tidur yang bukan pembatal wudhu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.
Baca juga : Batalkah Wudhu Orang yang Melihat Aurat Lawan Jenis?
Hadis Anas bin Malik, dimana para sahabat menunggu shalat Isya sampai tertidur. Ketika mendengar iqamah langsung mereka shalat tanpa mengulang wudhu. Hal dipahami sebagai kondisi tidur yang masih menyadari apa yang terjadi pada diri mereka. Sementara hadist Shafwan bin Asal yang menyebutkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu dipahami untuk tidur yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga ketika terjadi hadas, orang ini tidak merasakan sama sekali.
Wallahu a'lam bishawab!
Hadis Anas bin Malik, dimana para sahabat menunggu shalat Isya sampai tertidur. Ketika mendengar iqamah langsung mereka shalat tanpa mengulang wudhu. Hal dipahami sebagai kondisi tidur yang masih menyadari apa yang terjadi pada diri mereka. Sementara hadist Shafwan bin Asal yang menyebutkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu dipahami untuk tidur yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga ketika terjadi hadas, orang ini tidak merasakan sama sekali.
Wallahu a'lam bishawab!
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment
Pengunjung yang baik tidak akan meletakkan link hidup di kolom komentar!
Please dont put your link in comment box.