Monday, May 16, 2016

Batalkah Wudhu Orang yang Melihat Aurat Lawan Jenis?

1 comment :

Seorang muslim, sebelum dia mengerjakan shalat maka wajib baginya untuk berwudhu - atau bertayamum, dalam beberapa kondisi. Tidak sah shalat seseorang yang tidak berwudhu terlebih dahulu. Ingatlah selalu bahwa Allah itu suci dan Dia sangat menyukai kesucian.

Berwudhu yaitu membasuh beberapa bagian tubuh tertentu dengan cara mencucinya dengan air. Tata cara berwudhu sudah diterangkan Allah dalam surat Almaidah ayat 6 yang berbunyi,
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Pada umumnya seorang muslim sudah tahu tata cara berwudhu ketika dia masih sangat kecil. Jadi, disini penulis tidak akan menjelaskan tentang itu lagi. 

Baca juga : Bolehkah Berwudhu Dimulai dari Kaki? Ini Penjelasannya

Namun, ada satu hal yang sangat sering ditanyakan, "Batalkah wudhu seseorang yang melihat aurat lawan jenis?"

Realitanya, kadang-kadang setelah kita berwudhu kita masih menyempat-sempatkan diri duduk di depan komputer sebelum melaksanakan shalat. Pada saat itu, secara sengaja atau tak sengaja kita melihat beberapa photo yang mempertontonkan aurat lawan jenis yang berpakaian sangat minim. Apakah kita wajib berwudhu kembali atau tidak?

Mari kita bahas pertanyaan ini dengan saksama. Pertama, dengan melihat hal-hal yang membatalkan wudhu yang telah disepakati ulama dengan suara bulat, yaitu:

1. Sesuatu yang keluar dari depan dan/atau belakang. Misalnya, kencing, madzi, m4ni, kentut, dan/atau kotoran .

2. Tidur pulas yang menjadikan orang yang tertidur tidak menyadari bahwa ia berhadats. Tapi, bila tidurnya ringan, di mana ia bisa merasakan bila ia berhadats maka ketika itu wudhunya tidaklah batal.

3. Memakan daging unta, baik itu unta betina atau jantan maka batallah wudhunya. Baik daging itu dimakan dalam keadaan mentah atau matang.

Baca juga : 8 Manfaat Mandi Sebelum Subuh

Hal-hal di atas sudah disepakati ulama akan membatal wudhu. Tapi, ada juga beberapa hal yang masih menjadi pertentangan. Misalnya:
1. Menyentuh lawan jenis
2. Muntah
3. Keluar darah dari tubuh.

Nah, dari semua hal yang membatalkan wudhu di atas, baik yang telah disepakati atau yang masih menjadi pertentangan, tidak ada satu poin pun yang menyatakan bahwa melihat aurat lawan jenis itu membatalkan wudhu. Seandainya, jika dengan melihat aurat lawan jenis itu menyebabkan keluarnya air mazi atau m4ni, maka batallah wudhu orang tersebut. Tapi yang membatalkannya bukanlah karena melihat aurat, tapi karena telah keluar mazi atau m4ni. 

Baca juga : 6 Kondisi Kita Boleh Menceritakan Aib Seseorang

Meskipun begitu, melihat aurat lawan jenis dengan sengaja adalah perbuatan haram dan berdosa. Sangat disayangkan bila orang yang telah berwudhu sengaja melihat hal-hal yang diharamkan. Sebab ia kembali mengotori matanya dengan melakukan zina mata. Padahal sebelumnya dosa dari matanya telah berguguran bersamaan dengan wudhu. Wallahualam bisawab!

1 comment :

  1. KAJIAN ILMIAH ITU HARUS JELAS REFERENSINYA BOSS. INGAT JUGA DI INDONESIA ITU BERMACAM MACAM MADZHAB & TIAP MADZHAB MUNGKIN BERBEDA.

    ReplyDelete

Pengunjung yang baik tidak akan meletakkan link hidup di kolom komentar!
Please dont put your link in comment box.

reno test