Friday, November 20, 2015
Dilema, Persalinan Dibantu oleh Lelaki Dokter Spesialis Kandungan
Pada saat ini sudah menjadi lumrah seorang lelaki melakukan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh perempuan. Faktanya, sebagian besar dokter spesialis kandungan/bersalin adalah laki-laki.
Pertanyaannya, bolehkah seorang perempuan muslimah memeriksa kandungan dan melakukan proses persalinan dibantu oleh dokter spesialis laki-laki?
Pertanyaannya, bolehkah seorang perempuan muslimah memeriksa kandungan dan melakukan proses persalinan dibantu oleh dokter spesialis laki-laki?
Kenyataannya, jika seorang perempuan sedang proses bersalin dibantu oleh dokter spesialis laki-laki maka pasti si dokter akan melihat, bahkan memegang aurat si perempuan. Padahal, aurat itu tidak boleh terlihat, apalagi dipegang. Jangankan aurat besar, aurat kecil saja tidak boleh dinampakkan oleh seorang muslimah kepada laki-laki yang bukan muhrimnya. Kecuali, hanya muka dan telapak tangan.
Namun, kedaruratan bisa membolehkan larangan.
Hati-hati, kedaruratan disini kadarnya haruslah betul-betul mendesak. Bukan hanya kedaruratan yang masih dibisa dicari jalan keluarnya yang lain. Contoh kedaruratan dengan kadar mendesak misalnya, ada seorang wanita tenggelam dan perlu cepat-cepat ditolong, maka dalam hal ini petugas laki-laki boleh menolongnya.
Jadi, sebaik-baiknya dokter bersalin adalah dokter spesialis perempuan muslimah. Namun, jika tidak ada, maka wajiblah mencari dokter spesialis nonmuslim perempuan. Jika tidak ada juga, maka carilah dokter spesialis muslim laki-laki. Hati-hati, di sini perempuan tidak boleh hanya berduaan dengan si dokter di dalam ruang bersalin. Wajib ada suami atau wanita lain yang menenami.
Nah, yang terakhir, jika dokter spesialis muslimpun tidak ditemukan, maka bolehlah perempuan dibantu oleh dokter spesialis laki-laki nonmuslim. Dan, wajib ditemani suami atau wanita lain di dalam ruangan bersalin. Urutannya harus seperti itu.
Untuk lebih mudahnya Sahabat bisa melihat pada gambar berikut ini:
Seharusnya seorang laki-laki muslim tidak dibenarkan untuk menjadi dokter spesialis kandungan/bersalin. Karena nantinya dia pasti akan melihat dan memegang aurat dari banyak wanita. Tentu saja tidak semua persalinan itu merupakan kedaruratan dengan kadar yang mendesak. Jika Sahabat sudah terlanjur menjalani profesi itu, maka dianjurkan untuk beralih ke profesi lain yang lebih halal. Menjadi dosen atau mungkin saja konsultan. Jika masih merupakan cita-cita, maka ganti cita-cita Sahabat. Jangan ragu-ragu.
Demikian juga seharusnya yang ditetapkan oleh universitas atau sekolah tinggi yang membuka jurusan spesialis kandungan. Apalagi yang berlevel Islam. Mereka wajib mempersyaratkan calon mahasiswa yang akan masuk adalah perempuan. Hal ini untuk menutup kemungkinan adanya dokter spesialis kandungan berjenis kelamin laki-laki. Jika sudah terlanjur, maka generasi ini harus diputus saat ini juga.
Jika masih ada rumah sakit yang berlevelkan islam memperkerjakan laki-laki sebagai dokter spesial kandungan, maka ini perlu dipertanyakan levelnya itu. Wallahualam bishawab.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment
Pengunjung yang baik tidak akan meletakkan link hidup di kolom komentar!
Please dont put your link in comment box.